.
Mengenal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Lebih Dekat

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai dari Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya. Tujuan dari bantuan sosial ini adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan dan memberikan gizi yang lebih seimbang. BPNT dapat mendorong pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) karena dalam jangka panjang penyaluran bantuan pangan secara non tunai diharapkan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi penerima manfaat. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari BPNT, yaitu :

a)    Meningkatnya ketahanan pangan di tingkat keluarga penerima manfaat, sekaligus sebagai

        mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan;

b)    Meningkatnya transaksi non tunai sesuai dengan program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang

        digagas oleh Bank Indonesia;

c)    Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan, sehingga dapat meningkatkan

        kemampuan ekonomi yang sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI);

d)    Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial; dan

e)    Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang

        perdagangan.




Penyaluran BPNT dilaksanakan melalui mekanisme uang elektronik yang digunakan untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong. Elektronik Warung Gotong Royong yang selanjutnya disebut e-warong adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian bantuan sosial oleh KPM bersama bank penyalur.

Untuk penerima BPNT dipersyaratkan sebagai KPM yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial. Mekanisme penyaluran BPNT dilakukan melalui tahapan registrasi dan/atau pembukaan rekening, kemudian edukasi dan sosialisasi, tahap penyaluran dan dilanjutkan pembelian barang. Adapun mekanisme pemanfaatan BPNT adalah sebagai berikut:




Masyarakat dapat memperoleh informasi tentang Program BPNT melalui kontak informasi (perangkat pemerintahan daerah, RT/RW setempat, Pendamping BPNT) yang bertanggungjawab menyampaikan informasi mengenai mekanisme program BPNT.



Agenda Kegiatan